Liputan6.com, Malang - GN, warga Wagir, Kabupaten Malang ini hanya menunduk saat digelandang di Polresta Malang Kota. Pria berusia setengah abad lebih ini bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kawasan kos-kosan di Kota Malang.
Pria dengan rambut yang tampak sudah memutih itu bersama empat rekan kejahatannya yakni SJ, AF, DA, dan AS itu kerap menggunakan mobil untuk mencari lokasi target pencurian. Di Kota Malang, kawasan kos-kosan jadi favorit komplotan ini mencuri motor.
Advertisement
“Sasarannya kos-kosan di Lowokwaru. Begitu target sudah ditentukan, pelaku masuk dengan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan korban,” kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu, (16/2/2022).
Mereka selalu membawa kunci letter T dan alat lain untuk membobol kendaraan korban. Pelaku GN diketahui juga selalu membawa senjata tajam yang disembunyikan di dalam mobil. Tak segan dipakai melukai atau mengancam korban maupun saksi bila aksinya ketahuan.
Komplotan itu juga mencari target di luar Kota Malang dan saling berganti rekan. GN dijebloskan ke sel tahanan Polresta Malang Kota. Sedangkan rekannya ada yang diproses di Polres Batu dan Polres Blitar. Selain itu, ada dua tersangka lain berstatus daftar pencarian orang.
“Motor hasil curian mereka dijual ke penadah di daerah Pasuruan,” ucap Bayu.
Barang Bukti
Aksi kejahatan terakhir pelaku GN yang terekam yakni di rumah kos di Jalan Tlogo Al – Kautsar, Lowokwaru, Kota Malang, pada 15 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Kamera CCTV berhasil merekam pencurian itu sekaligus jadi alat bukti polisi memburu pelaku.
Pelaku ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 di depan sebuah toko retail di Tebo Tengah, Sukun, Kota Malang. Aksi penangkapan itu sendiri sempat viral di media sosial karena direkam seorang warga dan diunggah di media sosial.
Kepolisian menyita sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih, sebilah celurit, empat mata kunci letter T, sebuah kunci letter T, sebuah alat modifikasi perusak gembok, dua alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor.
Tersangka GN yang kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement