Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi. Sebelumnya, Indra Kenz 2 kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
"Minggu depan, kita jadwalkan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John Nababan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, pemanggilan terhadap Indra Kens terkait laporan dari seorang pria berinisial RA, yang melaporkan Aplikasi Binomo, yang disebut judi online ke Polda Sumut pada tahun 2020.
"RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta, kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Proses Penyelidikan
Tidak hanya Indra Kens, RA juga melaporkan seorang lainnya, Fakar Suhartami. Namun, saat ini Polda Sumut baru memanggil Indra Kenz. Pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.
"Masih proses penyelidikan, jadi (Indra Kens) masih akan diundang kembali," tandasnya.
Advertisement
Dituding Menipu
Nama Indra Kesuma atau yang akrab disapa Indra Kenz belakangan ini jadi perbincangan publik. Pasalnya, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini dituding menipu dengan modus trading.
Polisi akan memeriksa Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Hal itu berkaitan dengan masuknya laporan 8 korban di Bareskrim Polri.
Sementara di Polda Sumut, diketahui ada juga yang melaporkannya, bahkan laporan sudah masuk ke Polda Sumut dari seseorang berinisia RA sejak 2010.