Permenaker JHT Tak Dicabut, Buruh Siap Gugat Pemerintah

Kelompok buruh diketahui akan mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintah jika tak melakukan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2022, 20:50 WIB
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh diketahui akan mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintah jika tak melakukan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait terkait Jaminan Hari Tua (JHT) . Namun, sebelum ke ranah hukum buruh meminta pemerintah lebih dulu mencabut aturan tersebut.

“Upaya hukum menjadi salah satu upaya yang tetap kami pertimbangkan. Namun ASPEK Indonesia berharap Pemerintah bersikap arif dan bijaksana, dengan membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Sabda Pranawa Djati kepada Liputan6.com, Rabu (16/2/2022).

Sabda menyampaikan alasannya dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak pekerja dan berasal dari uang buruh yang dikumpulkan secara berkala. Ia menegaskan JHT ini tak ada sepeserpun uang milik pemerintah.

“Akan aneh jika kemudian buruh harus menempuh upaya hukum, dalam hal ini menggugat Pemerintah, untuk bisa mengambil uangnya sendiri,” tegasnya.

Kemudian, Sabda menekankan tuntunannya adalah pembatalan aturan Permenaker 2/2022 dan mengembalikan aturan ke Permenaker Nomor 19/2015. Artinya, pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT.

“Dapat mencairkan dana JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK,” katanya.

Ia menegaskan aturan pencairan ini jangan sampai diatur dan dibatasi pada usia 56 tahun. Alasannya utnuk memberikan kebebasan kepada pekerja sebab dananya berasal dari pekerja sendiri.

“Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Tapi berikan kebebasan kepada masing-masing pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK, untuk bisa menentukan sendiri kapan mau mencairkan dana JHT-nya,” katanya.

“Toh dananya milik pekerja itu sendiri. Tidak ada alasan untuk Pemerintah menahan uang milik buruh sendiri,” imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sangat Bermanfaat

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Sabda menyampaikan, JHT ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup buruh. Salah satunya untuk mempersiapkan hari tuanya ketika pekerja yang bersangkutan memasuki usia pensiun.

“Namun fakta lapangannya, banyak pekerja yang di-PHK dan dipaksa mengundurkan diri tanpa mendapat pesangon. Untuk pekerja seperti ini, JHT menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupannya dan keluarganya setelah berhenti bekerja. Sehingga tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri,” tukasnya.

 


Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya