Liputan6.com, Jakarta - Dana Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun. Sebelum aturan baru ini berlaku, peserta bisa mencairkannya walau belum berusia 56 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Mulai berlaku Mei 2020 atau 3 bulan setelah diundangkan.
Baca Juga
Advertisement
Ada 5 kategori peserta yang bisa mencairkan dana JHT pada 4 Februari - 4 Mei 2022. Pertama, peserta mencapai usia pensiun 56 tahun. Kedua, peserta mengundurkan diri.
Ketiga, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Keempat, peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 10 persen. Kelima, peserta meninggalkan Indonesia.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencairan dana JHT? Lalu bagaimana cara mencairkan dana JHT secara online atau ke kantor cabang? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Syarat Cairkan JHT
Advertisement
Cara Cairkan Dana JHT Secara Online
Cara Cairkan Dana JHT ke Kantor Cabang
Advertisement