Liputan6.com, Kediri - Seorang pria inisial ED (33) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi karena tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya karena tak tahan dengan perbuatan sang suami. Perbuatan kejam yang ia lakukan kepada istrinya itu ditenggarai persoalan ekonomi.
Advertisement
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga.
"Korban dan pelaku ini sering terjadi cekcok, selain itu pelaku sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki," katanya, Rabu (16/2/2022).
Tak puas sampai disitu, pelaku juga sempat mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Desa Rembang. Dari pengakuan pelaku tega menganiaya istrinya itu karena faktor ekonomi.
"Pelaku emosi dan sering terlibat perselisihan dengan istrinya," jelas kapolsek.
Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih. Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," ia menambahkan.