Akhir Perjalanan Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kos-Kosan Malang

komplotan pencuri itu melangsungkan aksinya mencuri dua sepeda motor sekaligus di salah satu kos-kosan wilayah Lowokwaru.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Curanmor, Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Malang - Sering beraksi di area kos-kosan di Kota Malang, Jawa Timur, lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh tim satuan resor dan kriminal Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, komplotan pencuri itu melangsungkan aksinya mencuri dua sepeda motor sekaligus di salah satu kos-kosan wilayah Lowokwaru pada 15 November 2021 silam.

Wakasatreskrim Malang Kota (Makota), AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan para pelaku melangsungkan aksinya secara bersama-sama dengan menggunakan sebuah mobil. Kemudian mereka berkeliling sebelum menemukan lokasi target yang pas.

"Berdasarkan pengumpulan bukti dan rekaman CCTV yang dikumpulkan. Kami berhasil melacak para anggota komplotan curanmor tersebut dan menangkapnya," jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Para pelaku, menurut Bayu akan melakukan apapun untuk melancarkan aksinya, mulai dari merusak gembok kos dan kunci kerdaraan dengan menggunakan kunci palsu. Setelah itu akan membawa kendaraan hasil curiannya ke tangan penadah.

"Tidak hanya itu, para pelaku juga menyiapkan senjata tajam untuk mengantisipasi perlawanan dari para korban," katanya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Terancam Penjara 9 Tahun

Adapun lima orang tersangka, kata Bayu yaitu GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35). Namun hanya tersangka GN yang berhasil diamankan oleh Tim Polresta Makota.

"GN mengaku baru melakukan aksi pencurian di wilayah Lowokwaru. Namun keterangan ini masih harus didalami lebih lanjut," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih. Kemudian beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, dan satu kunci letter T.

"Kemudian juga ada alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela, dan alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock),” lanjutnya.

Atas aksinya ini, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya