Liputan6.com, Jember - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung langkah Polres Bondowoso menangkap dua orang yang mengaku wartawan untuk memeras.
“Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu,” ujar Ketua AJI Jember Ira Rachmawati, Rabu (16/2/2022).
Advertisement
Dua wartawan abal-abal diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala SD Negeri di Kecamatan Sumberwringin Bondowodo. Modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Dua pelaku dari media online ini lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan, dengan kedok advertorial.
Menurut Ira, modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber.
AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia, membawahi wilayah kerja yakni Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo.
“Kami kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu. Yakni pemerasan dengan kedok biaya advertorial,” papar Ira.
Tidak Terkaitd dengan AJI
Selain itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).
Untuk itu, Ira menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.
“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ). Karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi oleh UU,” tutur Ira Rachmawati.
Advertisement