Liputan6.com, Nunukan - 6 Kilogram sabu yang dibawa tiga orang pelaku dari Malaysia gagal beredar ke wilayah Indonesia. Tiga pelaku pembawa sabu itu yakni IS (25), RI (28) dan ID (23) ditangkap pada Rabu (16/02/2022).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Nunukan, AKP Alimin menyebut ketiga pelaku ini diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
“Untuk mengelabui petugas, barang bukti disembunyikan di badan mereka dengan cara mengikatnya menggunakan stagen atau korset,”ujar Alimin.
Baca Juga
Advertisement
Saat pengungkapan kasus ini, sambungnya, pihak kepolisian lebih dulu mengamankan pelaku berinisial IS diatas salah satu kapal tujuan Nunukan-Pare-Pare. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 Kg yang disembunyikan di badannya.
“Gerak-gerik pelaku IS di atas kapal mencurigakan, sehingga petugas yang berjaga di pelabuhan memanggil dan diperiksa. Setelah kita geledah, ternyata ada dua bal yang melekat di badannya dengan ukuran masing-masing satu kilogram,”sebutnya.
Dari penangkapan pelaku IS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang rekan IS yang masing-masing berinisial RI dan ID juga turut diamankan yang juga tengah bersiap untuk menaiki kapal.
Saat digeledah, RI dan ID juga ternyata menyembunyikan sabu-sabu di badannya dengan masing-masing membawa seberat 2 Kg.
“Si pelaku IS ini kita amankan di atas kapal. Saat kita kembangkan, dia (IS) menyebutkan nama dua orang (RI dan ID) temannya yang lain. Keduanya kita amankan di pelabuhan dan barang buktinya juga dililit di bagian badannya jadi total 6 Kilogram sabu yang kita amankan,” tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut
Dari Tawau Malaysia
Di hadapan polisi, ketiga pelaku menyebutkan jika mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia. Masing-masing mereka dijanjikan uang tunai sebesar Rm10 ribu atau sekitar Rp 34 juta apabila berhasil meloloskan barang itu menuju Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tapi mereka baru menerima DP masing-masing sekitar Rm 3 ribu atau sekitar Rp 10 juta. Kalau sudah meloloskan barangnya, baru mereka diberi uang sisanya,” ungkapnya.
Terkait hubungan ketiga pelaku ini, Kapolsek mengungkapkan jika mereka hanya sebatas teman. Untuk IS dan ID memang berdomisili di Tawau sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sementara RI sendiri juga rekannya yang sudah sejak lama berdomisili di Kabupaten Nunukan.
“Mereka ini pekerja kebun di Tawau. TKI ilegal lah. Tapi karena alasan faktor ekonomi, mereka mau membawa barang ini dengan iming-iming di bayar,” ungkapnya.
Kepada pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu seberat 6 Kg ini merupakan kerjasama kepolisian bersama dengan jajaran Kodim 0911 Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang serta Bea Cukai Nunukan.
Bahkan, Kapolsek menjelaskan jika pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kasdim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto.
“Penangkapan ini berawal ketika ada informasi dari bapak Kasdim. Makanya atas informasi itu, anggota kita bersama dengan aparat lainnya langsung melakukan razia secara ketat terhadap penumpang yang ada di kapal,” pungkasnya.
Advertisement