Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyebut berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap tersangka Edy Mulyadi telah diserahkan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Diketahui, Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, di mana saat itu membahas megenai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.
Penahanan Edy Mulyadi disebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.
Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.
Mengaku Dibidik
Sebelumnya, Edy Mulyadi saat hadir di Bareskrim Polri, terlihat membawa tas berisikan pakaian. Dia menduga akan ditahan usai diperiksa.
"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia.
Dia mengklaim, akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.
"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement