Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta, meningkat menjadi level 3. Meski demikian sistem ganjil genap tetap diberlakukan untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan mengapa sistem ganji genap tetap diterapkan meskipun Jakarta kembali masuk ke level 3.
Baca Juga
Advertisement
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, terkecuali Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional.
Terkait jadwal, pihak Polda Metro Jaya menerapkannya dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Penambahan Titik Ganjil Genap
Berikut 13 ruas jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap selama PPKM Jakarta meningkat menjadi level 3:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement