Liputan6.com, Kota Batu - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyesalkan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, tidak ditahan.
"Seharusnya terdakwa JE ditahan akibat kasus yang menjeratnya tersebut, terlebih berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan persidangan telah berjalan. Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," ucap Arist, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Sebagai informasi, JE yang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Malang, pada saat meninggalkan ruang sidang langsung menuju kendaraan pribadinya. JE hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak yang berwajib terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan, terkait dengan penahanan terdakwa JE, sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa.
Ia menambahkan tujuan dari penahanan seorang terdakwa adalah agar persidangan bisa berjalan lancar. Namun, ia menegaskan bahwa dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Pasal Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjerat JE yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan pasal alternatif.
JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement