Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101. KPK menekankan penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tak mempengaruhi penyidikan kasus yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Advertisement
Menurut dia, KPK terus mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101. Selain itu, Ali menyebut KPK juga telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
"Disamping itu syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," sambung Ali.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut. Namun, KPK memastikan penanganan tersangka kasus tersebut yang berasal dari unsur swasta masih berjalan sampai saat ini.
"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan," kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Saat ini, Setyo menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.
5 Tersangka dari TNI AU
Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan Helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.
Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, Tim Gabungan POM TNI dan KPK sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.
Advertisement