Liputan6.com, Jakarta Seluruh tamu yang menghadiri serangkaian kegiatan G20 Indonesia harus rutin melakukan tes COVID-19 dan cek kesehatan. Ini termasuk salah satu protokol kesehatan selama berada di kawasan sistem bubble yang meliputi hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20.
Pada kegiatan G20, Indonesia menerapkan sistem bubble, yang merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas).
Baca Juga
Advertisement
Pemisahan juga dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sanna dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Aturan di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 14 Februari 2022.
Bunyi SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (17/2/2022) terkait aturan tes COVID-19 pertemuan Presidensi G20, antara lain:
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 di lndonesia
- Diperkenankan untuk masuk ke venue pertemuan G20 di lndonesia setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble pertemuan G20 di lndonesia
- Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19;
Protokol Kesehatan di Kawasan Bubble G20
Tak hanya tes COVID-19 dan cek kesehatan, selama berada di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan, sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
- Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
- Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
- Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble pertemuan G20 di lndonesia
- Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di lndonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait
Ditegaskan dalam SE, yang disebut pelaku sistem bubble pertemuan G20 di lndonesia adalah seluruh Warga Negara lndonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani mekanisme sistem bubble selama beraktivitas dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di lndonesia, yaitu delegasi dan rombongan, VVIP, peserta, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung.
Advertisement