Satgas BLBI Sita Aset Ulung Bursa, Ngutang ke Negara Rp 467 M

Satgas BLBI menyita 2 aset milik obligor Ulung BUrsa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 13:33 WIB
Satgas BLBI menyita 2 aset milik obligor Ulung BUrsa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998. (Dok. Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 2 aset milik obligor Ulung Bursa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998.

Dua aset yang disita dari Ulung Bursa merupakan tanah beserta rumah yang berlokasi di Menteng Jakarta Pusat dan Matraman Jakarta Timur.

"Kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian," kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi di Jakarta, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan aset pertama yang disita berupa tanah beserta bangunan diatasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Sedangkan aset lainnya juga masih berupa tanah beserta bangunannya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset yang dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp 75 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hak Tagih Negara

Satgas BLBI menyita 2 aset milik obligor Ulung BUrsa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998. (Dok. Satgas BLBI)

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar.

Selanjutnya, kedua aset yang disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor," kata dia.

Dia menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Antara lain pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Keterangan foto: Satgas BLBI

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya