Liputan6.com, Jateng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap empat orang komplotan spesialis pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi, hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Polisi menyebut komplotan ini beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Jateng dan Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan selama bulan Januari sampai Februari.
Advertisement
Diketahui, kepolisian berhasil mengamankan keempat tersangka yang berinisial MW (48) warga Jabar, AM (47) dan SS (35) warga Lampung, TH (39) warga Tangerang.
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya membongkar pencuri spesialis ganjal ATM setelah ada laporan salah satu korban merasa rekeningnya tidak bisa digunakan tetapi mendapatkan laporan adanya pengeluaran uang yang cukup banyak di rekening yang dimiliki.
Kemudian, kata dia, korban langsung mengecek di bank untuk memastikan apakah terjadi kerusakan pada kartu ATM-nya atau tidak. Ternyata, rekeningnya dikuras hingga Rp35 juta.
Djuhandani menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi kejatan itu. Di antaranya, MW dan TH berperan ikut mengantre di mesin agar mengetahui pin, serta menukarkan kartu ATM. Tersangka lainnya, lanjutnya, AM dan SS berperan sebagai pengawas dan driver.
Ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun
Dari keempat tersangka tersebut yakni dua tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian berat (curat) dan narkoba.
"MW merupakan residivis kasus curat di Bantul, TH pernah terkena kasus narkotika di Tangerang dan SS kasus curat di Tangerang. Para pelaku ditangkap di dua wilayah yang berbeda, mereka tertangkap saat hendak merencanakan aksi," ujar polisi saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (17/2).
Djuhandani mengungkapkan, terhitung sejak mulai Januari sampai Februari para tersangka sudah beraksi di wilayah Jateng dan Jatim. Dalam kurun waktu itu, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali di mesin ATM minimarket dan SPBU.
"Atas pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya di wilayah Jateng sebanyak 7 kali dan wilayah Jatim sebanyak 3 kali. Dengan total keuntungan sekitar Rp113 juta," ungkapnya.
Atas kasus ganjal ATM, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Jateng agar selalu berhati-hati terhadap orang yang baru kenal dan menawarkan bantuan saat transaksi di ATM.
"Hati-hati terhadap orang yang baru dikenal saat mengantre ATM dan menawarkan bantuan. Yang jelas jaga selalu kerahasiaan pin kartu ATM," paparnya.
Terhadap keempat tersangka, Djuhandani menambahkan, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.
Advertisement