ADMR Masih Masuk Pantauan BEI Meski Gembok Sudah Dibuka, Ini Alasannya

Kriteria efek dalam pemantauan khusus salah satunya yakni jika saham dikenakan penghentian sementara (suspensi) selama lebih dari 1 hari bursa.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Feb 2022, 16:31 WIB
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi ‘x’ pada sejumlah saham. Termasuk di antaranya saham PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR), PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI), dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).

Adapun notasi ‘x’ menandakan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Untuk diketahui, kriteria efek dalam pemantauan khusus salah satunya yakni jika saham dikenakan penghentian sementara (suspensi) selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

“Ketiga saham tersebut masuk ke dalam pemantauan khusus oleh karena dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan,” kata Direktur BEI, Kristian Manullang kepada wartawan, ditulis Kamis (17/2/2022).

Ia menambahkan, setelah bursa membuka suspensi, notasi tersebut tak serta-merta dicabut. Melainkan saham tersebut masih akan masuk dalam pemantauan khusus selama 1 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terjadi kriteria lain, saham akan keluar dari pemantauan khusus.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Suspensi

Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa menghentikan sementara perdagangan ADMR pada 25 Januari 2022. Suspensi kemudian dibuka pada 28 Januari 2022. Sebelumnya bursa juga sempat gembok saham ADMR pada 13 Januari 2022 tetapi dibuka pada keesokan harinya 14 Januari 2022. KONI juga terpantau dua kali dijatuhi suspensi oleh Bursa di sepanjang 2022 ini.

Pertama, saham KONI digembok pada perdagangan 26 Januari 2022, dan dibuka kembali keesokan harinya pada 27 Januari 2022. Terakhir, bursa menghentikan perdagangan KONI lebih dari 1 hari bursa, yakni mulai 28 Januari 2022 dan dibuka pada 8 Februari 2022.

Sama halnya dengan ADMR dan KONI, BKDP juga sempat kali terkena suspensi oleh bursa. Pertama, yakni pada 13 Januari 2022 dan dibuka keesokan harinya pada 14 Januari 2022. BKDP kembali digembok bursa selama lebih dari 1 hari bursa pada 24 Januari 2022 hingga dibuka pada 8 Februari 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya