Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Cekal 3 Orang

Kejagung menyatakan, alasan pencekalan karena ketiganya dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kemhan 2012-2021.

oleh Mevi Linawati diperbarui 17 Feb 2022, 16:47 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tangkal (cekal) tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.

"Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi di Jakarta, Kamis (17/2/2022), seperti dikutip Antara.

Tiga orang yang dicekal dalam kasus pengadaan satelit Kemhan tersebut adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

 


Alasan Pencekalan

Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut.

"Belum mengarah kepada tersangka karena saksi penting itu saja," kata dia.

Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan.

Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.

"Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya," kata Supardi.

 


Perkembangan Kasus

Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, pada Rabu 16 Februari 2022, penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Supardi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan kepada Jampidmil," kata Supardi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin 14 Februari 2022 memerintahkan penanganan perkara dugaan pidana korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021 ditangani secara koneksitas.


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya