Jeratan Hukum 3 Jenderal NII Garut, dari Dakwaan Perkara Makar hingga Ujaran Kebencian

Dalam persidangan yang telah dilakukan, jajaran JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal belapis sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Feb 2022, 10:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat mulai menyidangkan, Jajang Koswara, Ikin Sodikin, dan Ujer, tiga orang warga Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat hari ini, yang sempat viral sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhir tahun lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat mulai menyidangkan, Jajang Koswara, Ikin Sodikin, dan Ujer, tiga orang warga Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat hari ini, yang sempat viral sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhir tahun lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa, para terdakwa mulai menghadapi dakwaan atas dugaan kasus makar dalam deklarasi NII.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, mengatakan ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan (tak mengajukan eksepsi) dan mohon untuk melanjutkan persidangan.

"Mereka sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka," ujar dia selepas persidangan di PN Garut, Kamis (17/2/2022).

Dalam persidangan yang telah dilakukan, jajaran JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal belapis sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. "Dakwaan untuk hari ini alternatif," ujar dia.

Rinciannya, untuk perkara makar jaksa penuntut menjerat mereka dengan pasal 107 KUHP ayat 1 junto pasal 55 dengan ancaman kurungan 15 tahun. "Nanti kita buktikan seluruhnya di persidangan selanjutnya," kata dia.

Kemudian untuk perbuatan pemufakatan jahat atau makar, ketiga terdakwa dijerat pasal 110 ayat 5. "Apabila terbukti melakukan kejahatan itu maka ancamannya malah bisa dua kali lipat," ujar dia menegaskan.

Ketiga, untuk perkara ujaran kebencian para terdakwa dijerat Undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 huruf a. "Mereka upload di video mulai 2019 hingga 2021 sebanyak 57 video," kata dia.

Akibat perbuatan propaganda itu, ketiga terdakwa terancam ancamannya bui maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar. "Kemudian perkara penghinaan lambang negara nanti bisa pasal 66 uu nomor 24 tahun 2009," ujar Neva.

Persidangan perdana ketiga pentolan NII itu berlangsung lancar, jalannya sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, tanpa adanya eksepsi atau pembelaan yang disampaikan para terdakwa.

Jajang Koswara, salah satu terdakwa sempat meminta waktu berbicara kepada Ketua majelis hakim untuk melakukan konsultasi dengan penasihat hukum, hingga sejurus kemudian sidang kembali dilanjutkan.

Dalam pernyataannya di muka persidangan, ketiga terdakwa meminta hukuman yang seadilnya akibat perbuatannya itu. "Untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasihat hukum kami," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya