Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap pengemudi Honda HRV berinisial BT setelah ditetapak sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.
BT menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022). Satu orang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Penahanan BT terkait kasus kecelakaan ini dikonfirmasi Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra.
"Iya (BT) ditahan," katanya saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
BT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kompol Arga Dija Putra menerangkan, kecelakaan bermula saat Honda HRV yang dikemudikan BT melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Arga menyebut, pengemudi diduga kurang hati-hati setiba di dekat Graha BNI. Hingga akhirnya kecelakaan pun tak terhindarkan.
Tabrak 3 Pemotor
Pengemudi Honda HRV menabrak tiga sepeda motor yang melaju searah.
"Kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat biru, sepeda motor Honda Beat hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox Yang melaju searah di depanya," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Februari 2022.
Advertisement
1 Korban Tewas, 2 Luka
Arga menerangkan, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi. Adapun, pemotor yang tewas yakni MI (17). Sementara dua orang pengendara lain yakni M (20), dan AFZ (33) mengalami luka-luka.
"Ketiga korban dievakuasi ke RSCM dan Rumah Sakit Tarakan," jelas Arga.