Ratusan Ekor Burung Gagal Diselundupkan dari Timika ke Surabaya

Penyelundupan itu digagalkan oleh pihak Karantina Pertanian Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi burung selundupan (Liputan6.com/Dok:Balai Karantina Pertanian)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan masuknya ratusan satwa yang terdiri dari 264 ekor burung berbagai jenis dan 1 ekor walabi asal Papua. Hewan-hewan tersebut diangkut menggunakan kapal dari Timika ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. 

"Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari," kata Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak, Tetty Maria, Kamis (17/2/2022). 

Tetty menyebutkan bahwa ratusan hewan yang berhasil diamankan adalah 100 ekor burung nuri kelam, 27 ekor burung pipit merah papua, 1 ekor burung pitohui, 21 ekor burung jagal papua, 55 ekor burung emprit merah, 1 ekor burung kepodang, 55 ekor burung emprit, 1 ekor burung bayan hijau, 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor walabi. Sehingga total satwa yang ditemukan adalah 265 ekor. 

"Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam kamar mandi Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika tujuan Surabaya. Terdapat dua jenis burung yang dilindungi yang berhasil diamankan yakni nuri kelam dan nuri kepala hitam. Keseluruhan satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa penggagalan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dengan instansi terkait.

Ia menjelaskan bahwa selama tahun 2021 Karantina Pertanian Surabaya telah menggagalkan 33 kasus pemasukan burung ilegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor. Hingga hari ini di tahun 2022 ini, penanganan kasus sebanyak 6 kali dengan total burung 4.800 ekor.

Pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Selanjutnya burung-burung tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah satwa tersebut bebas terhadap penyakit dan kemudian akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cicik.

Cicik pun mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Ia juga serius akan mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.

"Saya apresiasi kepada pejabat karantina dan semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina," katanya.i

Simak juga video pilihan berikut ini;

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya