KPK Pelajari Putusan Azis Syamsuddin untuk Jerat Politikus Muda Golkar Aliza Gunado

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2022, 09:13 WIB
Terdakwa suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk politikus muda Golkar Aliza Gunado.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Aliza Gunado sendiri sempat menjadi saksi dalam sidang Azis Syamsuddin. Dia sempat diultimatum hakim lantaran keterangannya berbeda dengan keterangan saksi lain. Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak membahas soal perbedaan keterangan Aliza dengan saksi lainnya.

Atas dasar itu, Ali mengatakan KPK butuh mempelajari semua amar putusan untuk menindaklanjuti dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aliza Gunado.

"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, hakim menyerahkan nasib Aliza Gunado kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK. Pasalnya, hakim kesal lantaran Aliza berkali-kali berbelit ketika memberikan kesaksian.

"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang Senin, 3 Januari 2021. "Karena tiga saksi lainnya mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia (Aliza) tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," kata Damis menambahkan.


Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Azis dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang ditangani lembaga antikorupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya