Kejaksaan Hentikan Penuntutan Buruh Pencuri Motor demi Biaya Istri Melahirkan di Takalar

Muhammad Arham Dg Rewa bisa bernapas lega usai Kejaksaan menghentikan penuntutan atas kasus pencurian yang menjeratnya. Berikut cerita selengkapnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 10:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

Liputan6.com, Jakarta Muhammad Arham Dg Rewa bisa bernapas lega usai Kejaksaan menghentikan penuntutan atas kasus pencurian yang menjeratnya. Arham berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencurian karena butuh biaya untuk istrinya yang akan melahirkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar.

"Kepala Kejari Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran tertulisnya, dikutip Jumat (18/2).

Adapun kasus pencurian Arham ini bermula pada Kamis 6 Desember 2021. 

Sekitar pukul 07.00 Wita, Arham yang berangkat kerja menggunakan sepeda motor miliknya Yamaha F1ZR hitam, melintasi Jalan Poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Tiba-tiba dia terpikir biaya lahiran anaknya.

"Istrinya membutuhkan biaya untuk melahirkan, yang memasuki usia kandungan sembilan bulan. Namun gaji Tersangka sebagai Buruh Harian Lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," tutur Leonard.

Muncullah niat jahat Arham ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol DD 2096 CV tahun 2004 warna orange yang terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg Nanjeng.  

"Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol," sebutnya.

"Kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu Tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya," tambah Leonard.

 


Digadai

Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp. 1.500.000 untuk biaya melahirkan istrinya.

Namun atas dasar itu, Kejaksaan akhirnya mempertemukan antara Arham selaku tersangka dalam perkara ini, dengan korban Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar & Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp. 1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard.

 


Alasan Hentikan Penuntutan

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Dan telah dilakukan perdamaian pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ucap Leonard.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," lanjutnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya