VIDEO: Terlibat Suap, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir untuk menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 18 Feb 2022, 11:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir untuk menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya