Tekan Harga Pupuk, Pemerintah Diminta Intervensi Sisi Produksi

Permasalahan pupuk ini tengah menjadi sorotan DPR. Pasalnya, data penerima hingga harga pupuk sendiri dinilai kurang bersahabat dengan petani.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 13:45 WIB
Pupuk Urea (Dok. Humas Pupuk Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan pupuk ini tengah menjadi sorotan DPR. Pasalnya, data penerima hingga harga pupuk sendiri dinilai kurang bersahabat dengan petani.

Untuk itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi untuk menekan harga pupuk yang tinggi di pasaran. Salah satunya dengan menekan komponen biaya produksi pupuk.

"Produksi pupuk ini bahan bakunya ada namanya gas, gas sendiri yang namanya pemerintah itu masih memberikan patokan harga pasar internasional pada hari ini. Sebetulnya untuk subsidi masyarakat miskin, logikanya kalau ini dari negara untuk rakyat kan harganya dibikin harga khusus," kata Firman seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).

Menurut Firman, pemerintah bisa menetapkan harga gas secara khusus kepada produsen yang digunakan untuk memproduksi pupuk subsidi. Gas merupakan bahan bakar yang digunakan dalam proses produksi pupuk.

Selain itu Firman mengatakan naiknya harga pupuk juga tidak terlepas dari melonjaknya harga bahan baku pupuk seperti KCL dan juga fosfat. Harga bahan baku tersebut melonjak dikarenakan permintaan yang tinggi di seluruh dunia setelah ekonomi global mulai pulih secara perlahan.

 


Disparitas Harga

Pabrik Pupuk milik Pupuk Indonesia Holding Company (dok: Pupuk Indonesia)

Dia menyebutkan saat ini terjadi disparitas harga yang cukup jauh antara pupuk bersubsidi dengan pupuk komersil atau nonsubsidi. Tingginya perbedaan harga tersebut, kata Firman, menjadi kesempatan bagi sejumlah oknum untuk melakukan penyelewengan stok pupuk bersubsidi yang dijual sebagai pupuk komersil.

Ia mengaku kerap mendapatkan laporan terjadinya penyelewengan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Penyelewengan itu, lanjutnya, biasa terjadi dari Lini 3 atau level distributor hingga penyaluran kepada petani.

"Tata kelola ini yang dari Lini 3 ke bawah harus ditata ulang, dibenahi, data itu harus valid. Kalau saya lihat perusahaan pupuk besar itu tidak berani main-main di situ, kalau mau manipulasi tidak berani apalagi BUMN besar tidak berani. Tapi setelah sampai di Lini 3 itu ada yang main-main, itu yang tertangkap itu mainannya di tingkat bawah," kata Firman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya