Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID, Jumat (18/2/2022).
Beragendakan pembacaan tuntutan, pemilik nama asli I Gede Aryastina dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengangap suami Nora Alexandra telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggiat media sosial Adam Deni.
Baca Juga
Advertisement
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gde Eka Hariana dalam persidangan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," sambungnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hal yang Memberatkan
Sempat tersandung hukum dan pernah di penjara alias residivis, menjadi poin yang memberatkan buat Jerinx SID. Diketahui Jerinx sempat dipenjara terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Advertisement
Meringankan
Berkelakuan baik dan juga sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan Jerinx. Selain dituntut 2 tahun Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata I Gede Eka Hariana.
Ajukan Pembelaan
Mendengar tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan dan berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.
Advertisement