Keluh Pengusaha: Iuran JKP Jangan Juga Dibebankan ke Kami

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Feb 2022, 17:51 WIB
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha mendukung inisiasi pemerintah mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun para pengusaha meminta agar beban biayanya dalam program yang memberikan jaminan kepada buruh yang kehilangan pekerjaaan ini jangan sampai membebani pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan dukungannya terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia menyebut manfaat yang diberikan JKP bisa menjadi pengaman.

"Tentu saja pengusaha mendukung kebijakan yang bermanfaat terhadap pekerja, yang terpenting adalah mekanisme pemberian JKP harus diatur terbuka secara Tripartit dan Jangan dibebankan biayanya kepada pengusaha yang sudah memberatkan, yang mana saat ini pengusaha sudah mengeluarkan 9,24 persen terhadap Pekerja untuk Jaminan Sosial," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Adi menyebut JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Program ini diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya," katanya.

"Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Fasilitas yang Diberikan

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia menuturkan sejumlah fasilitas utama yang diberikan JKP kepada pekerja. Mulai dari uang tunai, akses informasi, hingga pelatihan kerja.

Pada poin pertama, besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.

Tiga bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima. Dan 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.

"Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah," katanya.

Sementara, terkait akses informasi, yang meliputi informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja. Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

"(Kemudian) Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP. Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi," katanya.

 


Lebih Menguntungkan

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menegaskan manfaat tunai JKP lebih baik ketimbang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk jangka pendek. Hal ini menyusul polemik manfaat JKP bagi pekerja.

"Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek," kata Anggoro Eko Cahyo dalam pernyataannya, Kamis (17/2/2022).

Kesimpulan ini didapat dari perhitungan perbandingan antara besaran manfaat yang didapat dari JKP dan JHT.

Dengan menyertakan asumsi klaim JHT pada 2020 dan 2021 paling banyak berasal dari pekerja dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun.

"Kalau kita menggunakan data tersebut, dan dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa kepesertaan 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta maka manfaat tunai JHT yang didapat adalah kurang lebih Rp 7 juta," tutur dia.

Jika dibandingkan dengan manfaat yang didapat dari JKP dengan asumsi upah dan masa kerja yang sama, peserta akan mendapatkan total manfaat tunai selama 6 bulan adalah sebesar Rp 10,5 juta.

"Dan tidak hanya itu, tabungan JHT nya masih tetap utuh yaitu Rp 7 juta dan terus kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya