Adam Deni Positif Covid-19, Jerinx SID Ngaku Prihatin

Jering mengaku prihatin seterunya Adam Deni terpapar Covid-19.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 18 Feb 2022, 20:30 WIB
Adam Deni (Sumber: Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Adam Deni tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, positif terpapar Covid-19. Mengetahui kabar tersebut, sebagai seteru Jerinx SID  mengaku kaget.

Kendati demikian pemilik nama asli I Gede Aryastina yakin Adam Deni akan baik-baik saja lantaran sudah melakukan vaksin Covid-19.

"Oh, dia kena COVID? Dia kan sudah divaksin katanya, ya pasti selamatlah kalau sudah divaksin," ujar Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Prihatin

Musisi I Gede Ari Aryastina alias Jerinx saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Sidang beragendakan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, salah satunya dr Tirta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski seteru, Jerinx mengaku prihatin mendengar kabar Adam Deni terpapar Covid-19. Dia pun mendoakan Adam Deni cepat pulih, dan kasusnya bisa dilanjutkan.

"Prihatin, saya sebagai sesama manusia prihatin dan saya harap dia cepat pulih agar bisa melanjutkan kewajibannya sebagai tahanan," ungkap Jerinx.


Fokus Kasus

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemasalahan hukum Adam Deni disebut Jerinx SID lebih menarik dibahas dari pada kabar penggiat media sosial itu terpapar Covid-19.

"Tidak ada dendam pribadi, cuma ya apa yang dia tanam, itu yang dia tuai," ujar Jerinx.


Kasus

Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen orang lain tanpa izin.

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Saat ini Adam Deni mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 2 Februari 2022

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya