Liputan6.com, Jakarta - Negara anggota G20 bersepakat untuk mengatur dan mengawasi bersama sama perkembangan aset kripto. Kesepakatan ini tertuang dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia, 17-18 Februari 2022.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, aset kripto perlu diawasi guna memperkuat pengelolaan risiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi.
"Dari sisi pengelolaan risiko (kejahatan) teknologi dan digitalisasi negara G20 menyepakati perlunya kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap akses kripto aset," katanya dalam Press Conference: Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Perry menyebut, kesepakatan tersebut diambil lantaran kian meningkat dan meluasnya perdagangan aset kripto di sejumlah belahan dunia. Termasuk negara-negara berkembang.
"Sehingga, bila (aset kripto) tidak dipantau secara baik dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian," bebernya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Uang Digital
Selain itu, negara anggota G20 juga menekankan pentingnya untuk melanjutkan assesment mengenai implikasi dari Central Bank Digital Currency atau uang digital yang diterbitkan bank sentral (CBDC).
"Hal ini diperlukan agar lembaga keuangan, bank sentral dapat menjalankan fungsinya dalam membiayai ekonomi, hingga melakukan fungsi intermediasi dalam rangka pemulihan ekonomi," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement