KPK Cecar Hakim PN Jakbar soal Kasus yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya

Tim penyidik KPK memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2022, 10:13 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (keempat kiri) saat rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Dede diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK pada Jumat, 18 Februari 2022. Dede dicecar soal kasus-kasus yang pernah ditangani Hakim Itong di PN Surabaya.

"Dede Suryaman, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh IIH (Itong) saat bertugas di PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.


Tersangka Lain

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (tengah) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Tim penindakan KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.


Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar

Petugas dan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango menunjukkan barang bukti penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara saat rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya