Pengusaha Keluhkan Polemik Aturan Pencairan JHT: Ganggu Pemulihan Ekonomi

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin tidak menyangka pemerintah serius menerbitkan aturan pencairan JHT di tengah kondisi saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2022, 15:30 WIB
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku tidak diajak duduk bersama oleh pemerintah secara formal sebelum menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun dalam obrolan informal, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun pernah disinggung. Hanya saja Kadin tidak menyangka pemerintah serius menerbitkan aturan tersebut di tengah kondisi saat ini.

"Secara formal belum tapi kalau informal sudah. Kebetulan saya juga ada di Dewan Pengupahan Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Adi menilai kontroversi yang muncul karena komunikasi antara pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat yang kurang optimal. Apalagi kebijakan tersebut dikeluarkan saat masyarakat tengah bergulat dengan dampak pandemi.

"Seharusnya ini dikomunikasikan dulu dan sekarang ini jadinya terkesan ujug-ujug dan kami akui ini mendadak," kata dia.

Dalam hal ini kata Adi, pengusaha berada di tengah antara pemerintah dan pekerja. Namun harus diakui ini menjadi beban bagi pengusaha.

 


Beban Pengusaha

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan ini membuat konsentrasi pengusaha sedikit bergeser dari fokusnya untuk pemulihan keadaan perusahaan. Bagi pengusaha butuh waktu 2-3 tahun ke depan untuk kembali menstabilkan bisnisnya.

"Justru ini beban pengusaha. Kita butuh pulih dan stabilkan kondisi. kita butuh 1-3 tahun ke depan," kata dia.

Mewakili pengusaha, Adi minta pemerintah khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencari jalan keluar. Berbagai tuntutan dari pekerja dan masyarakat terhadap kebijakan yang baru dirilis harus bisa disolusikan.

Kadin mengusulkan agar pemerintah memberikan pengecualian kondisi tertentu dalam mekanisme pencairan JHT. Fleksibilitas kebijakan tersebut bisa dalam bentuk surat edaran atau instrumen lainnya.

"Kami ingin usulkan ada diskresi menaker dengan edaran yang usia 56 tahun ini bagi yang bisa mencapai usia itu dan yang belum bagian itu bisa dikecualikan," kata dia.

"Saya bayangkan bagaimana pekerja sewaktu-waktu di PHK dan sulit dapat pekerjaan. Kalau ada fleksibilitas ini kan bisa dicairkan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya