Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah, Pengembang Cemas

Pengembang dari Real Estate Indonesia (REI) mengaku akan mengikuti syarat jual-beli tanah dan rumah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Feb 2022, 08:00 WIB
Maket rumah yang dipamerkan dalam pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengembang dari Real Estate Indonesia (REI) mengaku akan mengikuti syarat jual-beli tanah dan rumah terbaru. Berarti akan mulai menerapkan syarat kepesertaan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli properti.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie menyatakan dukungannya ke aturan itu. Karena sifatnya Instruksi Presiden, pihaknya siap menjalankan.

"Jadi yang pasti ini kan dasarnya adalah instruksi Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional, jadi karena ini Inpres ya kita dukung lah kemudian dilanjutkan permennya. Kita harus dukung karena untuk meningkatkan peserat BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).

Meski akan mengikuti, kata Hari, antara BPJS Kesehatan dan jual-beli properti tak ada hubungannya secara langsung. Ia menyayangkan aturan ini keluar saat tingkat ekonomi properti baru mulai bangkit.

"Tapi kalau jujur ini tidak ada hubungan langsung BPJS kesehatan dan properti ini tidak ada di CK juga gak ada disebut-sebut itu. Tidak ada hubugnan langsung. Tapi kita pikir karena ini iInpres, kita harus lakukan meskipun ini kita sayangkan hanyalah karena ini munculnya disaat kita menganggap sektor properti ini bisa efektif mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Ia menyebutkan, pemerintah baru memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas properti. Serta disusul berbagai kebijakan lainnya untuk mendorong sektor properti bangkit.

"Ini angin bagus, di waktu bersamaan ada berita ini lagi. Kita tahu tak semua masyarakat kita peserta BPJS dengan alasan macam-macam, jadi dengan seperti ini kita nanti memang pasti ada pengaruh," katanya.

"Kita mengimbaui ke anggota kita ya mungkin kan tidak semuanya tidak punya BPJS, ada juga yang sudah punya. Mungkin yang belum punya ditalangin dulu atau dibantu pada saat transaksi itu," imbuh dia.

 


Dianggap Kurang Tepat

Pengunjung melihat maket rumah di pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Pengamat Properti Aldi Garibaldi menyampaikan aturan yang baru dikeluarkan ini kurang tepat untuk dijalankan. Pasalnya tak ada hubungan langsung dengan aspek properti.

"Kalau emang mau kejar pembayaran bpjs harus kejar sebanyak banyak orang bayar dengan cara apapun, Usul yang baik tapi kurang mengena (tepat)," katanya.

"Yang beli rumah kan mampu, Pasti bayar BPJS," imbuhnya.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli

Dikutip Liputan6.com dari surat tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Surat ini ditandatangani pada 14 Februari 2022. Aturan baru ini dikatakan mulai berlaku pada awal bulan depan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN memastikan waktu pelaksanaannya.

"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya