Top 3: Dana JHT Dipakai Pemerintah Bangun Ibu Kota Negara Baru?

Informasi mengenai benar atau tidaknya dana JHT digunakan untuk bangun ibu kota baru ini banyak menyita perhatian pembaca

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Feb 2022, 07:00 WIB
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi di kalangan pekerja atau buruh, bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan digunakan untuk proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Informasi mengenai benar atau tidaknya dana JHT digunakan untuk bangun ibu kota baru ini banyak menyita perhatian pembaca. Selain itu, masih ada sejumlah artikel menarik lainnya.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu (20/2/2022):

1. Waduh, Dana JHT Dipakai Pemerintah Bangun Ibu Kota Negara Baru?

Beredar informasi di kalangan pekerja atau buruh, bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan digunakan untuk proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu yang menjadi syarat pencairan dana JHT yang menimbulkan kontroversi yakni pencairan dana yang baru bisa dicairkan 100 persen saat peserta berusia 56 tahun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai terbitnya Permenaker tersebut dinilai kurang bijaksana. Alasannya banyak masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT setelah menjadi korban PHK demi menyambung hidup.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Distribusi Minyak Goreng Lambat, Pedagang Makin Sulit

Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pedagang pasar tradisional mengeluhkan minimnya stok minyak goreng yang diguyur ke pasaran. Ini jadi satu alasan pedagang merasa semakin sulit ditengah harga yang tak kunjung turun.

Sementara, ada sejumlah mekanisme lainnya yang jadi syarat untuk mendapatkan stok minyak goreng. Misalnya pabrik minyak goreng yang baru akan mengeluarkan stok jika dilakukan pembayaran di awal.

 "Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan lambatnya distribusi yang ada di pasar pasar sehingga stok di pasar sudah tidak ada sama sekali. Ini yang membuat para pedagang pasar semakin sulit menjual minyak goreng dan beralih ke beberapa jenis dagangan yang lain," kata Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menyoal diatribusi stok ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Holding BUMN Pangan salah satunya PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Tujuannya mempercepat distribusi minyak goreng ke pasar tradisional.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. JHT Jadi Modal Terkahir Pekerja Kena PHK, Menaker Tega!

Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

Sampai saat ini, para pekerja masih menolak mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu pada usia 56 tahun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan Jaminan Hari Tua menjadi harapan terakhir para pekerja untuk melanjutkan hidup.

Khususnya bagi pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang belum mendapatkan pesangon dari perusahaan.

"JHT ini jadi modal terakhir kami melanjutkan hidup, bukan hanya untuk modal usaha tapi juga untuk kehidupan mereka (pekerja)," kata Mirah dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya