Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan akan menindak pelaku penimbunan minyak goreng. Polri menyatakan tak segan menjerat oknum yang melakukan penimbunan hingga menyengsarakan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, pelaku penimbunan bisa diancam pidana 5 tahun penjara.
Advertisement
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Ramadhan menyatakan Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng. Maka dari itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak.
"Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
Ramadhan menyebut, apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didisteibusikan melalui mekanisme pasar.
"Dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," kata dia.
Penimbunan PT Salim Ivomas Pratama
Ramadhan juga mendorong agar penimbunan minyak goreng yang terjadi di gudang PT Salim Ivomas Pratama untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar.
"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92. 676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg di gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ramadhan.
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," pungkas Ramadhan.
Advertisement