Kemensos Dampingi 4 Perempuan asal Sukabumi Korban Perdagangan Orang di Papua

Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR (38), yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. DR diketahui memperdagangkan empat wanita ke Papua.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 20 Feb 2022, 04:31 WIB
Mensos Risma memberikan Sambutan Secara Virtual dalam rangka Peringatan Hari Pekerja Sosial Sedunia Tahun 2021 (16/03/2021)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR (38), yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. DR diketahui memperdagangkan empat wanita ke Papua.

Kini keempat korban tersebut tengah didampingi oleh Kementerian Sosial. "Ya, kita lagi mendampingi, untuk melakukan pendampingan," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Sabtu, (19/2/2022).

Ia mengatakan saat ini Kementerian Sosial menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya tidak berani menyampaikan secara detail, supaya penyidikan hukum ini tidak terganggu," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya adalah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur.


Menangkap 3 Tersangka

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka perdagangan orang yakni DR warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan perdagangan orang ke Papua.

Terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan perdagangan orang dengan inisial I dan HK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya