Liputan6.com, Palembang - Muhammad Umar Dani (15) mungkin tak akan menyangka, pertunjukan kuda lumping yang ditontonnya, akan berakhir dengan penganiayaan yang hampir merenggut nyawanya.
Insiden berdarah yang dialami warga Jalan Swadaya Kecamatan Sako Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, berawal ketika dia menonton atraksi kuda lumping di Kelurahan 8 Ilir Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar 15.00 WIB.
Entah apa masalahnya, korban dan pelaku berinisial ISM (28), terlibat cekcok mulut. Ayah pelaku, YT, yang melihat anaknya berselisih paham, turut memarahi korban.
Baca Juga
Advertisement
Tak puas dengan keributan tersebut, pelaku dan ayahnya mengajak korban ke Jalan Setunggal Palembang, tak jauh dari lokasi atraksi kuda lumping. Di sana, ISM dan YT kembali memarahi Umar. Korban yang tak terima mendapatkan cacian, langsung membentak YT.
Merasa tidak senang saat orangtuanya dibentak korban. Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan menikam Umar sebanyak satu kali di bagian pinggang.
Tubuh korban langsung limbung dan bersimbah darah. Pelaku dan ayahnya langsung kabur meninggalkan korban yang tak berdaya. Para warga yang melihat, langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Usai mendapatkan perawatan intensif, korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Palembang Sumsel.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, setelah menerima laporan dari korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menciduk ISM di kediamannya,” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Ditangkap
Tersangka ISM ditangkap di rumahnya, di Jalan Supersemar, Lorong Sepakat Jaya 7, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang Sumsel beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, untuk motif dikarenakan selisih paham antar pelaku dan korban. Lalu, tersangka yang kesal melihat ayahnya dibentak sehingga melakukan penikaman.
Tersangka ISM dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Baca Juga
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Advertisement