Liputan6.com, Jakarta Aturan ganjil genap di Jakarta diperluas. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 diterapkan, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang dikenakan sistem ganjil genap.
"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga belas titik tersebut adalah Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ini tidak diterapkan.
Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari kemarin, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Alasan Ganjil Genap Berlaku Meski PPKM Level 3 Diterapkan
Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Advertisement