UU IKN Diteken, Kepala Otorita Bakal Ditunjuk Jokowi Setelah Konsultasi ke DPR

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipilih paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. UU IKN telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham pada 15 Februari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2022, 08:30 WIB
Banner Infografis Ibu Kota Negara (IKN) Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Berdasarkan UU, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Minggu (20/2/2022).

Adapun Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala. Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 9 UU Nomor 3/2022.

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1.

Kepala Otorita dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.


Kepala Otorita Diangkat Maksimal 2 Bulan Setelah UU Diundangkan

Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 11 ayat 1.

"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negaraserta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.

 


UU IKN Diundangkan 15 Februari 2022

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terintegrasi akses ibu kota negara di Kalimantan Timur. (Foto: Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Undang-Undang ini disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khususdalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentangpemerintahan daerah, dinyatatan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu KotaNusantara," jelas Pasal 42.


Infografis Pertimbangan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru

Infografis Pertimbangan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya