Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengkritik kebijakan Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan hak atas tanah rakyat.
Aturan tersebut sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Advertisement
Luqman menilai bahwa kebijakan memaksa rakyat dalam pelayanan pertanahan itu merupakan praktik kekuatan konyol dan sewenang-wenang. Menurutnya tidak ada hubungan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" kata Luqman dalam keterangannya pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Luqman, menuturkan, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Politikus PKB ini curiga ada anasir jahat menyusup di sekitar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran kabinetnya karena lahir kebijakan yang membentuk presiden dengan rakyatnya.
"Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," ujar Luqman.
Kebijakan BPJS Kesehatan untuk Hal Lainnya
Menteri ATR/BPN diminta membatalkan kebijakan wajib BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan pertanahan.
"Jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," dia menegaskan.
Advertisement
Jual Beli Tanah
Diberitakan, Kesaktian kartu BPJS Kesehatan kembali bertambah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah.
Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Dikutip dari Liputan6.com, dalam aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reporter : Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement