Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo soal tagihan utang Sea Games XIX 1997. Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus menagih pembayaran utang yang mencapai Rp 68 miliar.
Mengutip laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Minggu (20/2/2022), amar putusan penolakan kasasi ini dicantumkan dalam salinan surat nomor 63 K/TUN/2022.
Penolakan kasasi ini diputuskan pada 15 Februari 2022. Bertindak sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin, didampingi dua anggota yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sementara Sri Mulyani muncul sebagai pihak tergugat.
Adapun gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Sri Mulyani merupakan buntut penyelenggaraan Sea Games 1997 Jakarta. Bambang kala itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).
Teknis pelaksanaan atas Sea Games 1997 dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Soeharto yang saat itu masih jadi orang nomor 1 RI menggelontorkan Rp 35 miliar untuk konsorsium lewat jalur bantuan presiden (banpres).
Dana tersebut disebut non-APBN dari dana reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pasca Sea Games rampung dan Soeharto lengser, Bambang ditagih mengembalikan dana tersebut kepada negara, plus bunga 5 persen per tahun. Tagihan pun membengkak menjadi Rp 50 miliar.
Gara-gara dirinya tak mau membayar tagihan tersebut, Sri Mulyani turun tangan dan mencekal Bambang ke luar negeri. Tidak terima dengan perlakuan itu, Bambang menggugatnya ke PTUN Jakarta, namun kalah.
Sebagai catatan, Bambang Trihatmodko telah berkali-kali menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hasilnya selalu gagal.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo kembali menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus utang SEA Games XIX 1997. Sebelumnya Bambang juga pernah mengajukan gugatan tersebut, tetapi dicabut pada Juli 2021.
Dalam gugatan terbaru, putra dari Presiden Indonesia ke-2 Soeharto ini menggugat dua pihak. Pertama adalah Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I. Kedua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mengutip keterangan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, Jumat (27/8/2021), Bambang Trihatmodjo mengajukan enam poin gugatan.
Bambang menuntut, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.
Ketiga, menyatakan dan menetapkan dirinya atau Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
Keempat, menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kelima Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Bambang Trihatmodjo.
Keenam, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Advertisement