Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polres Bitung menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan mengamankan seorang pengedar, pada Jumat (18/2/2022).
Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan, pengedar seorang pria berinisial SL (22), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
“Pengedar obat keras tersebut ditangkap di sekitar wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari,” ujarnya.
Derry mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Matuari.
“Saat ditangkap, dari dalam saku celana SL didapati 12 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok yang dikemas dengan plastik bening dilapis tisu,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan Trihexyphenidyl dalam jumlah yang lebih banyak, yakni 644 butir, yang disembunyikan SL di dalam kamar mandi rumah pacarnya, di wilayah Kota Bitung.
“SL mengakui bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online, dan sebagian sudah dia edarkan ke beberapa orang,” ujar AKP Derry.
SL bersama barang bukti total sebanyak 656 butir Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut.
“Dalam kasus ini, SL pengedar obat keras itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Derry.