Liputan6.com, Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai polemik lantaran mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Namun ternyata, jual beli tanah bukan satu-satunya aktivitas yang bakal diwajibkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengurus permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga
Advertisement
Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pada poin 25. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25 dikutip, Minggu (20/2/2022).
Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Pekerja Migran Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.
"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta agar Kepala BP2MI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BP Jamsostek) juga diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.
"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," pada poin 27.
Reporter: Intan Umbari
Merdeka.com
Advertisement