Tersangka Korupsi di Tulungagung Kembalikan Kerugian Negara, Bakal Dituntut Ringan? 

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari empat proyek itu sebesar Rp2,4 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka korupsi proyek pelebaran jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, AK,  mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp327 juta.

"Ini merupakan pengembalian kesekian kalinya dari total uang kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Agung Tri Radityo, dilansir Antara, Senin (21/2/2022).

Ak yang merupakan Direktur PT Kia Graha menyetor sebagai cicilan pengembalian uang kerugian negara saat ini sebesar Rp2 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp433 juta.

"Tersangka menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dengan cara mencicil (pembayaran bertahap hingga lunas," ujarnya.

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari empat proyek itu sebesar Rp2,4 miliar.

AK menyerahkan sendiri uang pengembalian tersebut ke Kejari Tulungagung, yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan barang bukti.

"Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Agung.

Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.

"Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan," ujar Agung.


Pengaruhi Tuntutan

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan, ujarnya.

Dijelaskan, dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.

Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya