Edarkan Sabu, Joki Sepeda Balap Dipaksa Meringkuk di Bui  

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada dua poket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 21 Feb 2022, 15:08 WIB
Polres Tuban membekuk joki sepeda yang menjadi pengedar sabu. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap joki sepeda balap liar asal Surabaya karena menjadi pengedar sabu-sabu. Joki berinisial IF (21), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan, pekerjaannya swasta atau joki sepeda balap,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu (20/2/2022).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku ketika transaksi sabu di tepi jalan Wahidin Sudiro Husodo, Tuban, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Tersangka diamankan di tepi jalan. Sebagai pengedar sabu,” jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada dua poket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram. Kemudian, satu buah handphone yang digunakan tersangka sebagai komunikasi untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

“Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.


Jerat Pidana

Akibat ulahnya, pria asal Surabaya ini dijerat pasal 114 (2),112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga tengah mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dalam rangka memburu bandar dari peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Tuban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya