Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya tidak dapat diintervensi dalam pengusutan kasus dugaan kerugian finansial yang dialami sejumlah pengguna aplikasi Binomo. Binomo adalah aplikasi finansial yang sempat digadang dapat mendatangkan keuntungan dengan cepat para penggunanya.
"Para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut terkait adanya rencana aksi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban aplikasi tersebut. Mereka merasa tertipu dengan tawaran keuntungan disempat dipopulerkan oleh salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz (IK).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Jumat, 18 Februari 2022. Namun Indra mangkir.
"Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu 20 Februari 2022.
Demo
Finsensius menambahkan, aksi digelar pukul 1 siang ini dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan atau di sekitaran kawasan Blok M.
Dia juga menyatakan, aksi yang disuarakan tidak hanya dari korban Binomo tetapi juga binary option lainnya.
"Lebih banyak korban Binomo, ada beberapa saja yang binary option lain. Melakukan aksi demo tapi tetap damai dan prokes," tandas Finsensius.
Advertisement
Kasus Investasi Bodong Binomo Naik ke Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.
Ramadhan menyebut, sejatinya hari ini Indra Kenz juga turut diperiksa, namun Indra tak memenuhi panggilan.
"Artinya direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri. Sehingga, mengajukan penundaan bersedia untuk dimintai keterangan pada 25 Februari 2022," kata dia.
Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.