Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Senior Hotman Paris menantang debat terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pengacara yang sudah melang melintang di berbagai kasus bisnis internasional ini siap melakukan debat di mana pun dan kapan pun.
Hotman Paris mengatakan, dirinya sebenarnya merupakan pendukung setia Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal. Namun khusus untuk kebijakan JHT, ia berseberangan dengan pemerintah karena tidak sesuai dengan logika berpikirnya.
Hotman tidak setuju dengan adanya Permenaker 2/2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Alasannya, kebijakan tersebut tidak mengedepankan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan semua aturan.
Dengan ketidaksetujuan ini, Hotman Paris pun menantang Menteri Ida Fauziyah untuk melakukan debat terbuka. "Saya menantang debat terbuka dimanapun ibu menaker untuk membahas peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata dia dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (21/2/2022).
Menurut Hotman Paris, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pekerja, terutama yang mengalami kesusahan dengan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jauh sebelum waktu pencairan JHT. Ia memastikan tidak ada kepentingan politik di belakang ajakan debat tersebut.
"Ini tidak ada misi politik karena saya tidak tertarik dengan menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan tersebut," tambah Hotman.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permenaker 2/2022 Dibentuk Atas Rekomendasi dan Aspirasi Stakeholder
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi stakeholder. Aspirasi tersebut meminta pemerintah mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," ucap Menaker saat menjadi narasumber pada program Satu Meja Kompas TV pada Rabu (16/2/2022).
Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga
Advertisement