Bikin SIM, STNK, dan SKCK Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Feb 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu isi aturan ini adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam instruksi ini, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini perlu dilakukan rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Jokowi meminta Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu Jokowi juga meminta Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah regulasi yang mewajibkan pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jual Beli Tanah

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku pada awal bulan depan.

"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Mengutip surat yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya