Kasus Bupati Puput, KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo

Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2022, 14:39 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan di Probolinggo hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ali menambahkan, pihak terperiksa tidak hanya Tutug. Melainkan Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo; Sulung Kusmayadi Setyawan, Direktur CV. Realita; Abdul Basid, seorang pensiunan bernama Surmadji, ibu rumah tangga bernama Usdayati, serta dua pihak swasta bernama Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

"Semua akan digali pengetahuannya perihal kasus terkait," jelas Ali.

Diketahui, dalam kasus ini Puput terjerat bersama sang suami, Hasan Aminuddin. Dia adalah mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Puput yang diduga hasil dari kasus rasuah senilai Rp7 miliar.


Latar Belakang Kasus

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021)(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Puput dan Hasan dalam dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tahun 2021 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan sebagai tersangka dengan peranan yang sama.

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK membeberkan, tarif total Rp 25 juta per orang diduga sebagai tarif suap untuk menjabat sebagai kepala desa. Angka tersebut terdiri dari Rp 20 juta untuk sebagai harga menjadi pejabat kepala desa dan Rp 5 juta sebagai bentuk upeti penyewaan tanah kas desa.

Namun saat ini, KPK yang melakukan pengembangan menemukan dugaan bukti awal yang cukup untuk menjerat pasal TPPU terhadap pasutri Puput dan Hasan.


KPK Juga Tetapkan Penyuap Jadi Tersangka

Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai informasi, total ada 18 orang yang masuk daftar penyuap dalam kasus ini. Mereka semua ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.


Infografis

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya