Kasus Bupati Puput Tantriana, Kepala Inspektorat Probolinggo Ikut Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 17:03 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021). Puput menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan suap proses seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo terkait kasus kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/2/2022), dikutip dari Antara.

Selain Tutug, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya, yakni Sumardji selaku pensiunan, Usdayati selaku ibu rumah tangga, Abdul Basid selaku Direktur CV Realita, Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemkab Probolinggo Sulung Kusmayadi Setyawan serta dua pihak swasta Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.


Daftar Aset yang Disita

Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

2. Tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya