Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo terkait kasus kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/2/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Selain Tutug, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya, yakni Sumardji selaku pensiunan, Usdayati selaku ibu rumah tangga, Abdul Basid selaku Direktur CV Realita, Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemkab Probolinggo Sulung Kusmayadi Setyawan serta dua pihak swasta Siti Sulaiha dan Abdul Komar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.
Daftar Aset yang Disita
1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
2. Tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Advertisement