Kartu JKN Buat Urus Jual Beli Tanah, Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Memberatkan

Kartu JKN menjadi syarat jual beli tanah dinilai tidak memberatkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Feb 2022, 20:43 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Terkait syarat jual beli tanah yang harus melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal itu dinilai tidak memberatkan.

Apalagi untuk mendaftar menjadi peserta JKN juga cepat, bahkan pengecekan kepesertaan dapat dilakukan mandiri dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Penggunaan teknologi ini menjadi besutan inovasi BPJS Kesehatan untuk mempermudah layanan mengakses JKN.

"Ini cepet sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit kita tahu, (kepesertaan) aktif atau tidak. Jadi, sekarang BPJS Kesehatan banyak perubahan," terang Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 21 Februari 2022.

"Ya, bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. Di situ, tinggal dibuka lalu ada gambar kartu diklik gitu sudah tercatat secara digital, bisa discreen shoot untuk kriim email. Kurang dari 3 menitlah, disebut membebani birokrasi itu enggak."

Untuk menjadi kepesertaan JKN BPJS Kesehatan pun sudah ada aturan kewajiban. Ini termaktub dalam Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 Pasal 18, yang diperkuat Perpres 82 Tahun 2018.

"Orang beli tanah jelas orang mampu. Kok, belum jadi peserta. Padahal, kan wajib kita saling gotong royong. Kewajiban ini sendiri sudah lama," lanjut Ghufron.

"Tentunya, dalam rangka meningkatkan warga ikut masuk menjadi peserta JKN."


Capai UHC, 98 Persen Harus Jadi Peserta JKN

Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ali Ghufron Mukti menambahkan, untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 disebutkan 98 persen masyarakat sudah harus menjadi peserta JKN-KIS.

Selanjutnya, aturan wajib menjadi peserta JKN hadir dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Jadi, diperkuat dengan Inpres Nomor 1 tahun 2022 terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN, yang diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk bupati, wali kota," terang Ghufron.

Di sisi lain, saat ini ada sekitar 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari Pemerintah. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak bisa menjadi peserta JKN.

"Sebetulnya, tidak ada alasan yang miskin, tidak mampu. Pemerintah nanti yang membayari. Jadi, tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pungkas Ghufron.


Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya