Potensi Token Crypto Buatan Lokal Cerah, Ini Imbauan Bappebti

Bappepti menyatakan kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif tetapi harus terlebih dahulu didaftarkan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Feb 2022, 16:58 WIB
Bappepti. Foto: www.bappebti.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token crypto dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Wisnu  beberapa hari lalu lewat siaran pers bertajuk "Agar  Masyarakat Aman Berinvestasi, kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto".

Wisnu mengatakan, aset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan crypto Indonesia cukup cerah.

"Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Keterangan tertulis tersebut merupakan respons dari polemik mengenai token Asix milik Anang dan Ashanty yang sempat bikin heboh sepekan yang lalu. Lantaran di postingan Twitter Bappebti sempat tertulis Token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia. Harga token Asix sempat melorot sekitar 50 persen.

Anang dan Ashanty pun menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut. Belakangan diketahui ada kesalahpahaman. Bappebti menyatakan, untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bappebti Imbau Kripto Buatan Lokal Harus Terdaftar Dahulu

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Meskipun mendukung token crypto dalam negeri, Plt Kepala Bapeebti, Wisnu Wardana menegaskan semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen crypto.

Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industry crypto lebih terjamin keamanannya.

"Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ujar Wisnu.

Saat ini, sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic. Bukan hanya Anang, banyak developer token crypto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri.

Mereka membangun token crypto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya